2001 SEKILAS TENTANG ILMU FAROID 2002. ALYAQIINU LAA YUZAALU BISYSYAKKI https://www.face
WajibkahMandi Pagi? Menurut beberapa penelitian, sebaiknya manusia membiasakan diri untuk mandi pagi setiap hari dengan air dingin. Mandi pagi dengan air dingin tidak hanya bertujuan untuk membersihkan badan saja loh. Ternyata kebiasaan ini memiliki banyak manfaat lainnya yang berguna bagi kesehatan manusia. Ada yang tak kuat mandi air dingin
WajibkahMandi Besar Jika Melakukan Masturbasi Namun Tidak โ Add Comment โ Besar, Jika, Mandi, Masturbasi, Melakukan, Namun, tidak, Wajibkah. Basketball Wallpapers For Android: Butterfly Green Background iPad Memek Cewek Cantik Vs Kontol Ngentot Foto Bugil Foto Hot Foto Ngentot
ImamSyafi'i menggunakan lafadz (ุงููุฑุถ) di dalam makna lafadz (wajib yang harus di kerjakan) tidak ada perbedaan diantara keduanya.Sebagaimana Imam Syafi'i juga menggunakan (ุงููุฑูุฉุงููุฑูุฉ
TATACara Mandi Wajib Sebelum Berpuasa Bulan Ramadan 1442, Berikut Niat Lengkap Doa dan Artinya mandi wajib atau mandi junub sendiri dilakukan untuk menyucikan diri dari hadats besar Minggu, 11 April 2021 23:18
8JGfvl. Mandi Besar Hal-hal Yang Mewajibkannya Menurut Fiqihโ Pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang hal-hal yang menyebabkan wajinya mandi besar. Dan Pembahasan kami mengutip keterangannya dari fiqih madzhab syafiโi. Mandi Besar seperti junub, haidh dan yanglainnya itu hukumnya wajib. Dan untuk mengetahui secara terperinci maka di sini kami akan membahasnya. Untuk lebih jelasnya mari kita baca saja uraiannya di bawah ini. Mukadimah ุงูุณููููุงู
ู ุนูููููููู
ู ููุฑูุญูู
ูุฉู ุงูููู ููุจูุฑูููุงุชููู. ุจูุณูู
ู ุงูููู ุงููุญูู
ูุฏู ูููู ููุงูุตูููุงูุฉู ููุงูุณูููุงูู
ู ุนูููู ุฑูุณูููู ุงููู. ููุง ุญููููู ูู ููุง ูููููุฉู ุงููููุง ุจูุงููู ูู ุจูุนูุฏู Para pembaca yang dirahmati Allah Subhanahu wa taโala. Mencari ilmu itu hukumnya wajib terutama untuk mengetahui perkara wajib. Oleh karena itu mari kita sam-sama mempelajirinya terutama perkara yang diwajibkan agama. Dan Dalam Pembahasan mandi besar, di sini kami akan menyampaikannya menrut dari kitab fiqih yang bermadzhab Syafiโi. Mandi Besar Ada enam hal yang menyebakan wajibnya mandi besar, sebagaimana diterangkan dalam kitab Fathul qoribul mujib pada pasal berikut ini. ููุตููู ูููู ู
ูููุฌูุจู ุงููุบูุณููู. ููุงููุบูุณููู ููุบูุฉู ุณูููููุงูู ุงููู
ูุงุกู ุนูููู ุงูุดููููุฆู ู
ูุทูููููุง. ููุดูุฑูุนูุง ุณูููููุงูููู ุนูููู ุฌูู
ูููุนู ุงููุจูุฏููู ุจูููููุฉู ู
ูุฎูุตูููุตูุฉู. ููุงูููุฐูู ููููุฌูุจู ุงููุบูุณููู ุณูุชูุฉูุงูุดูููุงุกู. ุซูููุงุซูุฉู ุชูุดูุชูุฑููู ููููููุงุงูุฑููุฌูุงูู ููุงููููุณูุงุกู. ูููููู ุงูููุชูููุงุกู ุงููุฎูุชูุงูููููู.๏ฏ Artinya Fasal menjelaskan tentang hal-hal yang mewajibkan mandi besar. Adapun mandi menurut pengertian bahasa adalah mengalirnya air pada sesuatu secara mutlak. Dan menurut syaraโ adalah mengalirnya air ke seluruh badan yang disertai niat tertentu. Yang Mewajibkan Mandi Dan Adapun yang mewajibkan mandi besar itu ada enam perkara. Tiga di antaranya dialami oleh laki-laki dan perempuan. yaitu bertemunya alat kelamin. ููููุนูุจููุฑู ุนููู ููุฐูุง ุงููุงูููุชูููุงุกู ุจูุงูููููุงุฌู ุญูููู ููุงุถูุญู ุบููููุจู ุฎูุดูููุฉู ุงูุฐููููุฑู ู
ููููู ุงูููููุฏูุฑูููุง ู
ููู ู
ูููุทูููุนูููุง ูููู ููุฑูุฌู. ููููุตูููุฑู ุงููุขุฏูู
ูููู ุงููู
ูููููุฌู ูููููู ุฌูููุจูุง ุจูุงูููููุงุฌู ู
ูุงุฐูููุฑู. ุงูู
ููุงุงููู
ููููุชู ููููุงููุนูุงุฏู ุบูุณููููู ุจูุงูููููุงุฌู ูููููู ููุงูู
ููุง ุงููุฎูููุซูู ุงููู
ูุดููููู ููููุงุบูุณููู ุนููููููู ุจูุงู ููููุงุฌู ุฎูุดูููุชููู ููููุง ุจูุงูููููุงุฌู ููู ููุจููููู.๏ฏ Bertemunya alat kelamin ini diungkapkan dengan arti; orang hidup yang jelas kelaminnya yang memasukkan hasyafah penisnya atau kira-kira hasyafah dari penis yang terpotong hasyafahnya ke dalam farji. Anak Adam yang dimasuki hasyafah itu menjadi junub sebab dimasuki oleh hasyafah yang telah disebutkan di tadi. Sedangkan bagi mayit yang sudah di mandikan, maka tidak perlu dimandikan lagi ketika dimasuki haysafah. Adapun khuntsa musykil, maka tidak wajib baginya melakukan mandi sebab memasukkan hasyafahnya atau kemaluannya dimasuki hasyafah. Inzal keluar sperma Deangan inzal maka seseorang tersebut wajib mandi besar ูู ู
ููู ุงููู
ูุดูุชูุฑููู ุงูููุฒูุงูู ุงููู ุฎูุฑูููุฌู ุงููู
ูููููู ู
ููู ุดูุฎูุตู ุจูุบูููุฑู ุงูููููุงุฌู ููุงููู ููููู ุงููู
ูููููู ููููุทูุฑูุฉู ููููููููุงููุชู ุนูููู ูููููู ุงูุฏููู
ู. ููููููููุงูู ุงููุฎูุงุฑูุฌู ุจูุฌูู
ูุงุนู ุงูููุบูููุฑููู ููู ููููุธูุฉู ุงูููููููู
ู ุจูุดูููููุฉู ุงูููุบูููุฑูููุง ู
ููู ุทูุฑููููููู ุงููู
ูุนูุชูุงุฏู ุงููู ุบูููุฑููู ููุฃููู ุงููููุณูุฑู ุตูููุจููู ููุฎูุฑูุฌู ู
ููููููููุ ูู ู
ููู ุงููู
ูุดูุชูุฑููู ุงููู
ูููุชู ุงููููุงููู ุงูุดููููููุฏู.๏ฏ Di antara hal yang di alami oleh laki-laki dan perempuan adalah keluar sperma sebab selain memasukkan hasyafah. Walaupun sperma yang keluar hanya sedikit seperti satu tetes. Walaupun berwarna darah. Walaupun sperma keluar sebab jimaโ atau selainnya, dalam keadaan terjaga atau tidur, disertai birahi ataupun tidak. Dari jalur yang normal ataupun bukan seperti punggungnya belah kemudian spermanya keluar dari sana. Di antara yang dialami oleh keduanya adalah mati, kecuali orang yang mati syahid. ููุซูููุงุซูุฉูุชูุฎูุชูุตู ุจูููุง ุงููููุณูุงุกู ูููููู ุงููุญูููุถูุ ุงููู ุฏูู
ู ุงููุฎูุงุฑูุฌู ู
ููู ุฅูู
ูุฑูุฃูุฉู ุจูููุบูุชู ุชูุณูุนู ุณููููููู. ููุงููููููุงุณู ูููููู ุงูุฏููู
ู ุงููุฎูุงุฑูุฌู ุนูููุจู ุงููููููุงุฏูุฉู ููุงูููููู ู
ูููุฌูุจู ููููุบูุณููู ููุทูุนูุง. ููุงููููููุงุฏูุฉู ุงููู
ูุตูุญูููุจูุฉู ุจูุงููุจููููู ู
ูููุฌูุจูุฉู ููููุบูุณููู ููุทูุนูุง ููุงููู
ูุฌูุฑูุฏูุฉู ุนููู ุงููุจููููู ู
ูููุฌูุจูุฉู ููููุบูุณููู ููู ุงููุงูุตูุญู Yang Dialami Perempuan Tiga hal yang mewajibkan mandi besar adalah tertentu dialami oleh kaum wanit. Yaitu haidh, yang dimaksud dengan haidh yaitu darah yang keluar dari seorang wanita yang telah mencapai usia sembilan tahun. Dan nifas, yaitu darah yang keluar setelah melahirkan. Maka sesungguhnya nifas mewajibkan mandi secara mutlak. Melahirkan yang disertai dengan basah-basah mewajibkan mandi secara pasti. Sedangkan melahirkan yang tidak disertai basah-basah mewajibkan mandi menurut pendapat yang ashah. Mandi Besar Hal hal Yang Mewajibkannya Menurut Fiqih Kesimpulan Adapun Penyebab wajibnya mandi besar itu ada enam hal. Tiga hal yang dialami oleh laki-laki dan perempuan. Tiga hal yang hanya dialami oleh kaum perempuan. Adapu tiga hal yang dialami oleh laki-laki dan perempuan itu adalah. Bertemunya dua alat kelamin. Inzal keluar sperma apapun penyebabnya. Mati meninggal dunia kecuali syahid. Adapun tiga hal yang hanya dialami oleh kaum perempuan yaitu. Haidh Datang bulan. Nifas Darah setelah bersalin. Wiladah melahirkan. Demikian Uraian kami tentang Mandi Besar Hal-hal Yang Mewajibkannya Menurut Fiqih โ Semoga uraian ini bisa menginspirasi para pembaca dan bermanfaat serta memberikan tambahan ilmu pengetahuan bagi para pemula. Mohon abaikan saja uraia kami ini jika pembaca tidak sependapat. Terima kasih atas kunjungannya. ุจูุงูููู ุงูุชูููููููููู ููุงููููุฏูุงููุฉู ู ุงูุฑููุถูุง ููุงููุนูููุงููุฉู ููุงูุณููููุงู
ู ุนูููููููู
ู ููุฑูุญูู
ูุฉู ุงูููู ููุจูุฑูููุงุชููู
Berikut adalah bahasan Safinatun Naja mengenal tanda baligh, istinjak, rukun wudhu, dan cara wudhu. Syarh Nail Ar-Rajaโ bi Syarh Safinah An-Naja karya Al-Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin Umar Asy-Syatiri ุนููุงูู
ูุงุชู ุงููุจูููููุบู ุซููุงูุซู 1- ุชูู
ูุงู
ู ุฎูู
ูุณู ุนูุดูุฑูุฉู ุณูููุฉู ูููู ุงูุฐูููููุฑู ููุงูุฃูููุซูู. ูู2- ุงูุงุญูุชููุงูู
ู ูููู ุงูุฐููููุฑู ููุงูุฃูููุซูู ููุชูุณูุนู ุณููููููู. ูู3- ุงููุญูููุถู ูููู ุงูุฃูููุซูู ููุชูุณูุนู ุณููููููู. Fasal Tanda baligh ada tiga, yaitu [1] umur 15 tahun sempurna bagi lelaki maupun perempuan. [2] ihtilam mimpi basah bagi lelaki maupun perempuan yang biasanya berumur 9 tahun, dan [3] haidh bagi perempuan yang biasanya berumur 9 tahun. Faedah Kalau tanda itu ada, maka dikatakan baligh. Namun, jika tidak ada, belum tentu tidak baligh. Karena bisa jadi tidak mimpi basah ihtilam, masih ada tanda lainnya. Ihtilam artiya imnaโ, yaitu keluar mani ketika bangun tidur. Patokan untuk umur tadi adalah kalender qamariyyah hijriyah. Haidh adalah darah normal yang keluar dari rahim wanita pada waktu tertentu. Patokan sembilan tahun adalah umumnya, bisa jadi kurang dari itu atau lebih. [Syarat Istinja] ุดูุฑูููุทู ุฅูุฌูุฒูุงุกู ุงููุญูุฌูุฑู ุซูู
ูุงููููุฉู 1- ุฃูู ูููููููู ุจูุซููุงูุซุฉู ุฃูุญูุฌูุงุฑู. ูู2- ุฃูู ูููููููู ุงููู
ูุญูููู. ูู3- ุฃูู ูุงู ููุฌูููู ุงูููุฌูุณู. ูู4- ุฃููู ูุงู ููููุชููููู. ูู5- ูุงู ููุทูุฑูุฃู ุนููููููู ุขุฎูุฑู. ูู6- ุฃููู ูุงู ููุฌูุงููุฒู ุตูููุญูุชููู ููุญูุดูููุชููู. ูู7- ุฃููู ูุงู ููุตูููุจููู ู
ูุงุกู. ูู8- ุฃูู ุชููููููู ุงูุฃูุญูุฌูุงุฑู ุทูุงููุฑูุฉู. Fasal Syarat sah bersuci dengan batu istinja ada 8, yaitu [1] jumlah batunya tiga, [2] membersihkan tempat najis, [3] najisnya belum kering, [4] najis belum berpindah tempat, [5] tidak tercampur dengan najis lain, [6] tidak melampaui ash-shafhah daerah yang tertutup dari kedua pantat saat berdiri dan hasyafah daerah/kuncup yang nampak dari kemaluan lelaki setelah dikhitan, [7] tidak terkena air, dan [8] batu tersebut haruslah suci. Catatan Dalil tentang istinjaโ dengan batu istijmar ุนููู ุณูููู
ูุงูู ููุงูู ููููู ูููู ููุฏู ุนููููู
ูููู
ู ููุจููููููู
ู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
- ููููู ุดูููุกู ุญูุชููู ุงููุฎูุฑูุงุกูุฉู. ููุงูู ููููุงูู ุฃูุฌููู ููููุฏู ููููุงููุง ุฃููู ููุณูุชูููุจููู ุงููููุจูููุฉู ููุบูุงุฆูุทู ุฃููู ุจููููู ุฃููู ุฃููู ููุณูุชูููุฌููู ุจูุงููููู
ูููู ุฃููู ุฃููู ููุณูุชูููุฌููู ุจูุฃูููููู ู
ููู ุซููุงูุซูุฉู ุฃูุญูุฌูุงุฑู ุฃููู ุฃููู ููุณูุชูููุฌููู ุจูุฑูุฌููุนู ุฃููู ุจูุนูุธูู
ู Dari Salman, ia berkata bahwa ada yang bertanya padanya, โApakah nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai pun dalam hal buang kotoran?โ Salman menjawab, โIya. Nabi kami shallallahu alaihi wa sallam telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar maupun air kecil. Beliau juga melarang kami beristinjaโ dengan tangan kanan. Beliau juga melarang kami beristinjaโ dengan kurang dari tiga batu. Begitu pula kami dilarang beristinjaโ dengan menggunakan kotoran dan tulang.โ HR. Muslim, no. 262 Istinjak secara bahasa berarti al-qathโu memotong. Secara istilah syari, istinjak berarti menghilangkan sesuatu yang keluar berupa najis yang mengotori dari farji kemaluan dan dibersihkan pada kemaluan dengan menggunakan air atau batu. Hukum istinjak Wajib, jika yang keluar berupa najis yang mengotori. Sunnah, jika yang keluar berupa benda padat jaamid. Makruh, jika yang keluar berupa angin. Mubah, jika yang keluar berupa keringat. Haram, jika yang keluar berupa maghsub harta rampasan. Cara yang paling utama adalah menggunakan air dan batu bersamaan, dimulai dengan menggunakan batu lalu diikuti dengan air, maka sudah dinyatakan mendapat sunnah dengan menggunakan benda jaamid padat walaupun najis. Jika ingin memilih batu ataukah air, lebih utama memilih air. Air itu sifatnya 1 menghilangkan bentuk, 2 menghilangkan bekas. Apabila memulai istinjak dengan air, lalu ingin beristinjak dengan menggunakan batu, maka hal itu tidak disunnahkan karena tidak ada faedahnya. Yang dimaksud batu di sini adalah Jaamid thahir, benda padat yang suci. Qaaliโ, dapat mengangkat najis. Ghairu muhtarom, tidak dihormati dimuliakan syariat. Contoh tidak boleh istinjak menggunakan buku dan makanan. Syarat sahnya istinjaโ jika hanya menggunakan batu saja ada delapan 1- ุฃูู ูููููููู ุจูุซููุงูุซุฉู ุฃูุญูุฌูุงุฑู. [1] jumlah batunya tiga Yang dimaksud adalah tiga kali usapan, jumlah batu bukanlah syarat. Apabila seseorang mengusap dengan tiga sisi batu atau mengusap dengan tiga usapan dari satu sisi dan satu batu, dengan cara dibasuh dan dikeringkan setelah setiap kali mengusap, seperti itu dibolehkan dan sah. ูู2- ุฃูู ูููููููู ุงููู
ูุญูููู. [2] membersihkan tempat najis Maksud tempat al-mahall di sini adalah bagian ash-shafhah bagian dubur yang tertutup ketika berdiri dan hasyafah kemaluan laki-laki, serta bagian zhahir kemaluan wanita. Syarat kedua istinjak dengan batu adalah orang yang beristinjak harus dapat membersihkan tempat tersebut hingga tidak tersisa kecuali atsar bekas najis yang tidak dapat hilang kecuali dengan kain atau air. Apabila setelah tiga usapan yang wajib ternyata tempat tersebut belum bersih, maka wajib ditambah usapannya hingga bersih. ูู3- ุฃูู ูุงู ููุฌูููู ุงูููุฌูุณู. [3] najisnya belum kering Maksudnya adalah sesuatu yang keluar tidak mengering seluruhnya atau sebagian di antaranya, hingga tidak dapat diangkat oleh batu. Najis yang keluar hendaklah masih basah atau kering yang masih dapat diangkat oleh batu. ูู4- ุฃููู ูุงู ููููุชููููู. [4] najis belum berpindah tempat Maksudnya adalah najis yang keluar tidak berpindah dari tempatnya berada ketika keluar, walaupun belum melampaui ash-shafhah dan hasyafah. ูู5- ูุงู ููุทูุฑูุฃู ุนููููููู ุขุฎูุฑู. [5] tidak tercampur dengan najis lain Maksudnya adalah najis yang keluar tidak bercampur dengan benda yang bukan jenisnya, yaitu selain keringat. Apabila telah bercampur dengan selain jenisnya, walaupun setelah istinjak dengan batu, maka wajib menggunakan air, baik benda yang bercampur itu basah seperti air dan kencing atau kering yang najis seperti kotoran atau suci seperti debu. Imam Ar-Ramli berpendapat lain tentang benda yang bercampur jika kering dan suci, beliau mengatakan tetap sah istinjaknya. ูู6- ุฃููู ูุงู ููุฌูุงููุฒู ุตูููุญูุชููู ููุญูุดูููุชููู. [6] tidak melampaui ash-shafhah daerah yang tertutup dari kedua pantat saat berdiri dan hasyafah daerah/kuncup yang nampak dari kemaluan lelaki setelah dikhitan Maksudnya adalah kotoran najis tidak melampaui bagian shafhah dan air kencing tidak melebihi hasyafah atau tidak melebihi vagina perempuan. ูู7- ุฃููู ูุงู ููุตูููุจููู ู
ูุงุกู. [7] tidak terkena air Maksudnya adalah najis yang keluar tidak terkena air, walaupun untuk menyucikannya. ูู8- ุฃูู ุชููููููู ุงูุฃูุญูุฌูุงุฑู ุทูุงููุฑูุฉู. [8] batu tersebut haruslah suci. Maksudnya adalah batu yang digunakan untuk istinjak harus suci. Sehingga apabila menggunakan sesuatu yang najis atau benda yang terkena najis tidaklah sah. [Rukun Wudhu] ููุฑูููุถู ุงููููุถูููุกู ุณูุชููุฉู ุงูุฃูููููู ุงูููููููุฉู. ุงูุซููุงููููุบูุณููู ุงููููุฌููู. ุงูุซููุงููุซู ุบูุณููู ุงููููุฏููููู ู
ูุนู ุงููู
ูุฑููููููููู. ุงูุฑููุงุจุนู ู
ูุณูุญู ุดูููุกู ู
ููู ุงูุฑููุฃูุณู. ุงููุฎูุงู
ูุณู ุบูุณููู ุงูุฑููุฌููููููู ู
ูุนู ุงููููุนูุจููููู. ุงูุณููุงุฏูุณู ุงูุชููุฑูุชูููุจู. Fasal Fardhu rukun wudhu ada enam, yaitu [1] niat, [2] membasuh wajah, [3] membasuh dua tangan hingga siku, [4] mengusap sebagian kepala, [5] membasuh dua kaki hingga mata-kaki, dan [6] tertib berurutan. Catatan Ayat yang membicarakan tentang wudhu ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขูู
ููููุง ุฅูุฐูุง ููู
ูุชูู
ู ุฅูููู ุงูุตููููุงุฉู ููุงุบูุณููููุง ููุฌููููููู
ู ููุฃูููุฏูููููู
ู ุฅูููู ุงููู
ูุฑูุงูููู ููุงู
ูุณูุญููุง ุจูุฑูุกููุณูููู
ู ููุฃูุฑูุฌูููููู
ู ุฅูููู ุงููููุนูุจููููู โHai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki.โ QS. Al-Maidah 6 Wudhu secara bahasa berarti membasuh sebagian anggota tubuh, diambil dari kata wadhoโah, yaitu kebaikan dan keindahan. Secara istilah syari, wudhu adalah ุงูุณูู
ู ููุบูุณููู ุฃูุนูุถูุงุกู ู
ูุฎูุตูููุตูุฉู ุจููููููุฉู ู
ูุฎูุตูููุตูุฉู membasuh sebagian anggota tubuh tertentu dengan niat tertentu. ุงูุฃูููููู ุงูููููููุฉู. [1] niat Niat secara bahasa berarti al-qashdu, keinginan. Niat adalah ููุตูุฏู ุงูุดููููุกู ู
ูููุชูุฑูููุง ุจูููุนููููู qashdus syaiโ muqtarinan bi fiโlihi, berkeinginan pada sesuatu yang bersamaan dengan perbuatannya. Tempat niat dalam hati. Waktunya awal melakukan ibadah kecuali amalan puasa. Cara-cara niat itu berbeda-beda sesuai ibadah yang diniatkan. Syarat-syarat niat itu ada enam Orang yang berniat adalah muslim Orang yang berniat sudah tamyiz. Mengetahui apa yang diniatkan. Tidak ada menafikan. Tidak dikaitkan taโliq untuk memutuskan niat dengan sesuatu Tidak ada keraguan dalam memutuskan niat. Maksud niat membedakan adat kebiasaan dan ibadah, seperti duduk di masjid bisa diniatkan iktikaf atau beristirahat. membedakan tingkatan ibadah, seperti ibadah fardhu dari sunnah. Niat wudhu adalah mengangkat hadats kecil, atau bersuci untuk shalat, atau bersuci untuk menjalankan wajib wudhu. Niat di atas berlaku jika tidak terdapat hadats terus menerus da-imul hadats. Namun, ketika ada hadats terus menerus, maka niatnya adalah istibah fardhash shalah diperbolehkan fardhu shalat atau semacamnya. Niat itu dimulai pada mencuci wajah. ุงูุซููุงููููุบูุณููู ุงููููุฌููู. [2] membasuh wajah Wajah itu dari ujung tumbuhnya rambut kepala dan akhir lahyayni dagu, lebarnya antara dua telinga. Lahyayni yaitu tulang tumbuh gigi bawah. Wajah disebut demikian karena digunakan untuk bertatap muka. Yang dimaksud adalah membasuh wajah baik kulit dan rambutnya. Maka wajib menyampaikan air hingga ke bagian dalam rambut yang tebal atau tipis. Kecuali bagian jenggot lihyah dan cambang aaridh laki-laki yang tebal, cukup dibasahi bagian luarnya saja. Jenggot yang tebal al-katsif adalah jenggot yang kulitnya tidak terlihat saat sedang berhadapan dan bercakap. Bagian zhahir jenggot yang tebal adalah bagian rambut teratas yang sejajar wajahnya, ini wajib dibasuh. Sedangkan bagian dalam jenggot tidaklah wajib dibasuh. Rambut wajah itu ada 20 Ghamam ุงูุบูู
ูู
ู, yaitu rambut yang tumbuh di dahi. 2, 3. Haajibaan ุงูุญูุงุฌูุจูุงูู, yaitu rambut yang tumbuh di atas kedua mata. Kita sebut dengan alis. 4, 5. Khoddaan ุงูุฎูุฏููุงูู yaitu rambut yang tumbuh di pipi dinamakan sesuai nama tempat tumbuhnya. Kita sebut dengan rambut pada pipi. 6, 7. Sibaalan ุงูุณููุจูุงูุงููู, yaitu rambut yang tumbuh di ujung kumis. 8, 9. Aaridhoon ุงูุนูุงุฑูุถูุงูู, yaitu rambut yang tumbuh di bagian bawah telinga yang menurun ke bawah hingga dagu. Ini kita sebut dengan cambang. 10, 11. Idzaroon ุงูุนูุฐูุงุฑูุงูู, yaitu rambut yang tumbuh di antara ash-shudgh pelipis dan aaridh cambang yang sejajar dengan kedua telinga. 12, 13, 14, 15. Ahdaab ุงูุฃูููุฏูุงุจู ุงูุฃูุฑูุจูุนูุฉู, yaitu rambut yang tumbuh di pelopak mata. Ini disebut dengan bulu mata. Lihyah ุงููููุญูููุฉู, yaitu rambut yang tumbuh di dagu. Kita sebut dengan jenggot. Syaarib ุงูุดููุงุฑูุจู, yaitu rambut yang tumbuh di bibir atas. Kita sebut dengan kumis. Anfaqoh ุงูุนูููููููุฉู, yaitu rambut yang tumbuh di bibir bawah. 19, 20. Nafakataan ุงููููููููุชูุงูู, yaitu rambut yang tumbuh di bibir bawah di antara anfaqoh. Nail Ar-Rajaโ bi Syarh Safinah An-Naja, hlm. 133-134 ุงูุซููุงููุซู ุบูุณููู ุงููููุฏููููู ู
ูุนู ุงููู
ูุฑููููููููู. [3] membasuh dua tangan hingga siku Al-yadd secara bahasa berarti dari ujung jari hingga Pundak. Secara syari, al-yadd adalah dari ujung jari hingga di atas kedua siku. Sedangkan dalam masalah pencurian dan semacamnya, yang dimaksud al-yadd adalah dari ujung jari hingga tulang awal lengan yang sejajar ibu jari yaitu pergelangan tangan. Al-mirfaqaini adalah pertemuan antara tulang lengan atas dan lengan bawah. Fardhu wudhu yang ketiga adalah membasuh kedua tangan dan bagian yang ada pada keduanya, seperti rambut, bisul, dan kuku. Yang berwudhu wajib menghilangkan penghalang pada tangan seperti kotoran yang melekat selain keringat, jika tidak susah menghilangkannya. Jika berupa keringat atau susah menghilangkan kotoran itu, maka tidaklah masalah. Begitu pula diperbolehkan adanya kulit bisul, walaupun mudah untuk dihilangkan. Hukum semacam ini berlaku pada kedua tangan, juga berlaku pada anggota wudhu yang lain. ุงูุฑููุงุจุนู ู
ูุณูุญู ุดูููุกู ู
ููู ุงูุฑููุฃูุณู. [4] mengusap sebagian kepala, Kepala adalah nama bagi sesuatu yang tinggi. Kepala sudah makruf kita ketahui. Al-mashu artinya wushulul balal, yang penting basah. Fardhu wudhu yang keempat adalah sampainya basah walaupun tanpa adanya perbuatan dari pelaku, baik diusap atau dibasuh atau selain keduanya hingga terkena sebagaian dari kulit kepala atau rambutnya dengan syarat rambut itu tidak keluar dari batas kepala jika dijulurkan dari arah turunnya. Apabila tangannya basah dan diletakkan di atas kain yang ada di kepalanya, lalu basah itu sampai ke kepala, maka dianggap telah mengusap kepalanya. ุงููุฎูุงู
ูุณู ุบูุณููู ุงูุฑููุฌููููููู ู
ูุนู ุงููููุนูุจููููู. [5] membasuh dua kaki hingga mata-kaki, Kaโbain adalah tulang yang menonjol yang terdapat pada sendi betis dan telapak kaki. Fardhu wudhu yang kelima adalah membasuh kaki hingga kedua mata kaki dan belahannya. Wajib menghilangkan sesuatu yang terdapat pada belahan kaki, seperti lilin dan semacamnya jika tidak sampai ke bagian dalam daging. ุงูุณููุงุฏูุณู ุงูุชููุฑูุชูููุจู. [6] tertib berurutan. Fardhu wudhu yang keenam adalah tertib yaitu mengerjakan rukun 1 sampai 5 sesuai urutan. Jika tidak sesuai urutan, maka tidak sah wudhunya. [Arti Niat dan Tertib] ุงูููููููุฉู ููุตูุฏู ุงูุดููููุกู ู
ูููุชูุฑููุงู ุจูููุนููููู. ููู
ูุญููููููุง ุงููููููุจู. ููุงูุชูููููููุธู ุจูููุง ุณููููุฉู. ููููููุชูููุงุ ุนูููุฏู ุบูุณููู ุฃูููููู ุฌูุฒูุกู ู
ููู ุงููููุฌููู. ููุงูุชููุฑูุชูููุจู ุฃููู ูุงู ููููุฏููู
ู ุนูุถููู ุนูููู ุนูุถููู. Fasal niat adalah menyegaja sesuatu yang dibarengi dengan mengerjakannya dan tempat niat ada di dalam hati. Melafazhkannya adalah sunnah. Waktu niat adalah saat membasuh bagian pertama dari wajah. Maksud tertib adalah bagian yang pertama tidak didahului bagian yang lain. โ Niat berarti al-qashdu, keinginan. Letak niat adalah di dalam hati, tidak cukup dalam lisan, tidak disyaratkan melafazhkan niat. Berarti, niat dalam hati saja sudah teranggap sahnya. Apa dalil untuk tartib berurutan dalam wudhu? Dalilnya adalah ayat wudhu surah Al-Maidah ayat 6. Allah menyebutkannya secara berurutan dan meletakkan mengusap pada kepala di antara dua membasuh. Juga ketika ditunjukkan praktik wudhu Nabi shallallahu alaihi wa sallam selalu berurutan dan beliau tidak pernah meninggalkan tartib tersebut. Tartib dalam wudhu adalah dengan memulai dari membasuh wajah, lalu membasuh kedua tangan sampai siku, lalu mengusap kepala, kemudian membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Jika seseorang membasuh langsung empat anggota wudhunya satu kali siraman, maka tidaklah sah kecuali yang sah hanya membasuh wajahnya saja karena urutannya yang pertama. Lihat perkataan Imam Asy-Syairazi. Al-Majmuโ, 1248 SUNNAH-SUNNAH WUDHU Bersiwak Membaca bismillah Mencuci kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan Madhmadhah memasukkan air ke dalam mulut Istinsyaq menghirup air ke hidung Menggabungkan antara madhmadhah dan istinsyaq Berwudhu tiga kali tiga kali Mengusap seluruh kepala Mengusap kedua telinga, bersama lubang telinga Menyela-nyela jari tangan dan kaki Muwalah, tidak sampai ketika mengusap yang kedua anggota yang sebelumnya kering Tayamun, mendahulukan yang kanan Ithalah al-ghurrah wa at-tahjiil, melebarkan membasuh wajah, kedua lengan, dan kedua kaki Tidak meminta tolong dalam berwudhu MAKRUH WUDHU Meninggalkan madhmadhah memasukkan air ke mulut dan istinsyaq menghirup air ke hidung Tidak mendahulukan yang kanan Bersuci dari bekas wanita Menambah lebih dari tiga, dalam keadaan yakin Kurang dari tiga basuhan Meminta tolong membasuh anggota wudhunya tanpa ada uzur Berwudhu dengan air yang tergenang Israf boros dalam menyiram Haram menggunakan air yang disediakan untuk diminum dan masih menjadi milik orang lain padahal belum diketahui ridanya Baca Juga Safinatun Naja Mukadimah, Rukun Islam, Rukun Iman, Syahadat Safinatun Naja Hukum Air, Sebab dan Cara Mandi โ Catatan 28-09-2021 Oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel
wajibkah mandi jika hasyafah dan farji hanya menempel